Minggu, 24 Juni 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Abstrak

Indikator utama penegakan hukum tercermin melalui seberapa besar penuntasan kasus korupsi dan seberapa banyak penjeblosan pelaku korupsi tersebut ke dalam kerangkeng besi. Bila Cina sebagai Negara sosialis “berani” untuk menyediakan peti mati kepada para koruptor; mengapa Indonesia “tidak”? Sebuah pertanyaan yang harus dijawab secara serius oleh para penegak hukum. Tidak hanya sebatas lip service semata, tetapi mesti dipatrikan ke dalam hati nurani yang paling dalam untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Belum lagi melihat peringkat Indonesia sebagai Negara terkorup yang menduduki nomor peci. Demikian pula dengan “kongkalingkong” aparat penegak hukum yang tak kunjung usai, tidak membuat hukum semakin dijadikan panglima dan dihormati, tetapi justru membuat posisi hukum berada pada sol sepatu dan sandal para pemilik rupiah.
Dari hari ke hari kondisi penegakan hukum di Indonesia semakin mengenaskan. Hal ini dilihat dengan mata telanjang betapa sejumlah mega skandal korupsi telah membuat bangsa ini menangis di hadapan rakyat, di antaranya kasus Bank Century dan kasus korupsi pajak serta skandal korupsi lainnya.
Korupsi pada prinsipnya merupakan kejahatan kemanusiaan yang identik dengan Genosida, sehingga amat pantas bila koruptor mendapat hukuman tertinggi, yakni hukuman mati.Harapan untuk melaksanakan penegakan hukum ke depan masih terbuka, di antaranya dengan melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas sistem hukum dan produk perundang-undangan; menanamkan kesadaran kepada penegak hukum betapa pentingnya rasa keadilan; menyediakan sarana dan fasilitas;  membentuk masyarakat yang sadar hukum; dan menciptakan kultur hukum yang baik.

Kata kunci : Law enforcement, korupsi, aturan hukum, penegak hukum, dan syndrom anomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar