Minggu, 24 Juni 2012

NORMA ETIKA SISTEM PERBANKAN SYARIAH


BAB  I
KONSEPSI EKONOMI ISLAM


A.     Pengertian Ekonomi Islam
Dalam al-Quran, ekonomi Islam diidentikkan dengan Iqtishad,[1] yang artinya "ummat pertengahan"  atau bisa diartikan dengan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan cara berhemat agar menjadi manusia-manusia yang baik dan tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya.[2]
Pesan al-Quran di atas menyiratkan bahwa manusia dalam mengelola sumber-sumber ekonomi tidak terlalu “selangit”, sehingga melupakan perhatiannya pada level bawah dan sebaliknya manusia juga tidak membiarkan dirinya
Dari sini bisa dinyatakan bahwa nama ekonomi Islam bukan nama baku dalam terminologi Islam, tidak ada peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa harus bernama ekonomi Islam, sehingga orang bisa saja menamakan ekonomi Ilahiyah, ekonomi Syariah, ekonomi Qurani, ataupun hanya ekonomi saja. Nama ekonomi Islam lebih populer dikarenakan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi nama Islam, sebab nama tersebut lebih familiar dengan masalah masyarakat sehari-hari.
Disamping itu, ekonomi Islam bisa berarti, suatu ilmu yang dasar hukumnya berbeda dengan ekonomi konvensional. Dari sumber hukum inilah yang menyebabkan ilmu ekonomi ini disebut ekonomi Islam. Kata Islam dari ekonomi Islam menimbulkan arti "sebuah ilmu didasarkan atas al-Quran dan al-Hadis." Jadi, kata "Islam" sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya didasarkan pada pedoman ekonomi Islam. Bila tidak menggunakan kata Islam dalam kata ekonomi maka jelas tidak menggunakan al-Quran dan al-Hadis sebagai dasar pijakannya. Tetapi hal ini akan menimbulkan masalah bila dalam prakteknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan konsep yang diidealkan, sehingga menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang paling sempurna untuk manusia.[3] 


[1] Q.S. Al-Maidah (5): 66, " …. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan …."
[2] Fuad Fachruddin, Ekonomi Islam, (Jakarta: Mutiara, 1982), h. 9.
[3] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Cet. I, Yogyakarta: Ekonisia, 2002), h. 5-6.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar