Jumat, 29 Juni 2012

cover


No. Reg. DIU-kol-kl-ng-a3-52-0084
BUKU LAPORAN AKHIR
PENELITIAN KOMPETITIF KOLEKTIF 2011
Kluster Penelitian Pengembangan Disiplin Ilmu Umum (DIU)

PENGARUH PEMANASAN GLOBAL TERHADAP PERGESERAN NILAI-NILAI PENENTUAN AWAL WAKTU MUSIM TANAM PADA MASYARAKAT PEDALAMAN DI PULAU BUTON SULAWESI TENGGARA

Oleh :
Burhan, S.Si., M.Sc (Ketua Tim/Peneliti Utama)
Drs. Abdul Kadir, M.Pd (Anggota Peneliti)
Jumarddin La Fua, S.Si., M.Si (Anggota Peneliti)
Mahruddin, S.Sos., M.Si (Anggota Peneliti)

Dr. Muhammad Alifuddin, M.Ag (Tim Ahli)
Dr. Husain Insawan, M.Ag (Tim Ahli)

Penelitian yang dibiayai oleh DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010 Nomor 0006/025-04.1/-/2010 Tanggal 31 Desember 2009 sesuai SK. Dirjen Pendis No. DJ.I/583/2011 Tanggal 20 Mei 2011
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN QAIMUDDIN KENDARI
2011



Kamis, 28 Juni 2012

PENGARUH PEMANASAN GLOBAL TERHADAP PERGESERAN NILAI-NILAI PENENTUAN AWAL WAKTU MUSIM TANAM PADA MASYARAKAT PEDALAMAN DI PULAU BUTON SULAWESI TENGGARA (TIM AHLI)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keragaman bentuk muka bumi, baik di daratan maupun di dasar laut. Kondisi yang demikian ini ternyata mempunyai hubungan yang erat dengan aktivitas manusianya. Di sisi lain, Indonesia merupakan daerah tropis dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim ini secara normal berlangsung bergantian di seluruh wilayah Indonesia tiap 6 bulan, musim kemarau terjadi antara bulan Mei hingga November, sebaliknya musim penghujan berlangsung dari bulan November hingga Mei. Dahulu hal tersebut terjadi setiap tahunnya, akan tetapi saat ini hal tersebut tidak terjadi lagi rutin setiap tahun, oleh karena itu susah bagi para petani untuk bisa memprediksi musim yang terjadi yang hal ini berakibat pada buruknya hasil pertanian.
Kondisi ini menjadi momen mendesak untuk mengangkat isu lingkungan hidup agar menjadi agenda tetap nasional dan mengingatkan manusia akan pentingya kelestarian lingkungan hidup dan tidak dilakukan secara sporadis saja, melainkan dengan menyiapkan segala kebutuhan energi, biaya, dan waktu yang tidak sedikit jumlahnya. Upaya tersebut harapannya dapat membawa dampak baik berupa solusi untuk menjaga ketersedian kebutuhan pangan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang pada skala lokal dan nasional, bahkan dapat ditingkatkan untuk menunjang kebutuhan pangan global.





Senin, 25 Juni 2012

NILAI-NILAI ETIKA PERBANKAN SYARIAH


ABSTRAK


Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian individu ini adalah untuk mengetahui produk dan formulasi nilai-nilai etika perbankan syariah.
Nilai-nilai etika merupakan hal esensial yang disadur dari nash-nash al-Quran dan al-Sunnah yang menjadi landasan filosofis sekaligus filsafat sistem, kemudian dijabarkan dalam bentuk prinsip-prinsip etika yang menjadi landasan sosiologis sekaligus nilai dasar sistem dengan memunculkan sejumlah tindakan yang mengandung norma-norma etik berupa perintah, larangan, dan kebolehan. Norma-norma etika ini menjadi landasan praksis sekaligus nilai instrumental sistem dalam operasionalisasi perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan menempuh langkah analisis mulai dari telaah data, reduksi data, kategorisasi data, interpretasi data, dan konklusi data.
Hasil penelitian individu ini menunjukkan bahwa nilai-nilai etika yang dirujuk dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah adalah: Nilai Ilahiah, dijabarkan menjadi Prinsip Tauhid, Akidah, Ibadah, Akhlak, Syariah, Tazkiah, dan Pemilikan Mutlak. Nilai Khilafah terderivasikan menjadi Prinsip Nubuwwah, Insaniah, Ukhuwah, Ta’awun, Profesionalitas, dan Pertanggungjawaban. Nilai Tawazun terumuskan melalui Prinsip Pertengahan, Syukur, Mudharabah, dan Musyarakah. Nilai ‘Adalah dijabarkan menjadi Prinsip Keadilan, Persamaan, dan Pemerataan. Nilai Maslahah terderivasikan ke dalam prinsip Memelihara Agama, Jiwa/Akal, Keturunan, Kehormatan, dan Harta.




Minggu, 24 Juni 2012

NILAI ETIKA PRODUK PERBANKAN SYARIAH (KAJIAN TERHADAP FATWA DSN-MUI)


BAB  I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bank sebagai sebuah institusi sosial mempunyai peran yang cukup besar dalam mengembangkan dan menumbuhkan suatu masyarakat industri modern. Adanya produksi yang berskala besar dan besarnya modal yang dibutuhkan mustahil dicapai tanpa suplai dana dari bank. Bank dalam hal ini telah menunjukkan peranan yang sangat urgen dan berhasil dengan baik dalam melayani kebutuhan masyarakat melalui media tabungan masyarakat yang membutuhkannya. Bank dapat memberikan tawaran dana segar melalui kredit bagi masyarakat dan para pengusaha besar, kecil, dan menengah untuk tujuan investasi dengan jaminan pengembalian bunga. Sejatinya, bank telah memainkan peranan yang cukup dominan dalam menyerap dan mendistribusikan sumber-sumber uang yang ada dimiliki oleh masyarakat dalam berbagai faktor, meskipun tidak bisa dikatakan bahwa bank telah mewakili kepentingan masyarakat secara totalitas.
Oleh karena tujuan utama bank adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya maka pihak bank cenderung memperoleh keuntungan dengan penetapan bunga secara pasti dan dalam jangka yang relatif tidak lama, tetapi dapat memberikan hasil yang sangat besar tanpa memperdulikan kepentingan sosial dan kebutuhan industri. Langkah model ini telah melahirkan distribusi kekayaan dan pendapatan yang tidak seimbang dan berakibat pada terkonsentrasinya kekuatan ekonomi pada tangan segelintir orang, sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, dan moral secara bersamaan.


EKSISTENSI NILAI ETIKA DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH (REVISI)


Abstrak

“Nilai” sejatinya secara historis sudah ada jauh sebelum diturunkannya al-Quran. Keberadaan “nilai” seumur dengan kehadiran manusia di bumi ini. Meskipun secara teologis dalam perspektif Ahl Sunnah wa al-Jamaah, al-Quran bersifat qadim atau sudah ada bersamaan dengan qadimnya Tuhan. Para filosof seperti Plato, Aristoteles, dll terlebih dahulu sudah menemukan nilai itu melalui akal sehatnya sejak kurang lebih 5 Abad SM. jauh sebelum al-Quran diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun 611 M. Al-Quran datang untuk mengakomodasi dan melegitimasi nilai yang telah ditemukan dan sudah berlaku pada manusia ketika itu.

Kata kunci: nilai, etika, prinsip, norma, dan ekonomi syariah,

A.  Konsep Nilai
 “Nilai” sejatinya secara historis sudah ada jauh sebelum diturunkannya al-Quran. Keberadaan “nilai” seumur dengan kehadiran manusia di bumi ini. Meskipun secara teologis dalam perspektif Ahl Sunnah wa al-Jamaah, al-Quran bersifat qadim atau sudah ada bersamaan dengan qadimnya Tuhan. Para filosof seperti Plato, Aristoteles, dll terlebih dahulu sudah menemukan nilai itu melalui akal sehatnya sejak kurang lebih 5 Abad SM. jauh sebelum al-Quran diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. pada tahun 611 M. Al-Quran datang untuk mengakomodasi dan melegitimasi nilai yang telah ditemukan dan sudah berlaku pada manusia ketika itu.
Dari rumusan sejumlah pakar dapat diketahui bahwa nilai memiliki peranan penting dalam kehidupan individu, komunitas, atau institusi tertentu sebab:
Pertama, secara substantif-filosofis, nilai  merupakan sesuatu yang dianggap baik dan menjadi paradigma hidup seorang individu, komunitas, ummat, atau institusi tertentu

 

SPEKTRUM SYARIAH DAN HUKUM


BAGIAN   PERTAMA


BAB I

SOSIOLOGI HUKUM


A. Pendahuluan

Hukum adalah upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Dalam paradigma Positivisme Hukum (Law Positivism), berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang apa yang seharusnya terjadi (das solen). Pada bingkai ini, hukum dipahami sebagai undang-undang, peraturan, teks al-Quran dan al-Hadis. Bahkan demi menjaga kemurnian hukum maka mesti dipisahkan antara hukum dengan unsur-unsur ideologis lain. Tetapi ternyata hukum tidak hanya sampai di situ karena hukum juga dapat muncul dari celah-celah kerumunan masyarakat dan dipraktekkan dalam kenyataan sosial (das sein). Jadi hukum adalah apa yang senyatanya di masyarakat. Demikian menurut faham Sosiologi Hukum (Sosiological Jurisprudence),  Sejarah Hukum (Historical of Law) dan Realisme Hukum (Legal Realism) yang memandang eksistensi hukum sebagai sebuah dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. 
Hukum sosiologis memahami bahwa di dalam komunitas manusia telah hidup suatu tatanan nilai tertentu yang disepakati sebagai suatu hukum. Mentaati dan menjalankan tatanan hukum tersebut merupakan sebuah kemestian.  Paling tidak terdapat lima tatanan hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu: Pertama, tatanan keagamaan; agama yang diyakini sebagai sumber hukum menjadi sangat penting untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial. Kehidupan beragama suatu masyarakat menjadi indikator keberagamaan dari kesalehan masyarakat itu. Terdapat syariat agama yang dianjurkan untuk ditunaikan yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari Tuhan bagi yang melaksanakannya. Misalnya syariat menggariskan bahwa seorang muslim dewasa yang mampu secara fisik dan psikis harus berpuasa, maka ia harus menunaikannya. Bila ia tidak melaksanakannya maka masyarakat tidak berhak menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar hukum tersebut. Tuhan sebagai Zat Yang Tertinggi mempunyai hak prerogatif untuk menghukumnya. Namun paling tidak, perbuatan tidak menunaikan ibadah puasa tersebut telah dikategorikan sebagai orang yang tidak taat beragama oleh masyarakat.

MEMBEDAH ESAI PEMIKIRAN M. AMIN ABDULLAH


ABSTRAK


M. Amin Abdullah adalah sosok pemikir yang produktif dalam gelanggang cendekiawan muslim Indonesia. M. Amin Abdullah tidak hanya mampu mensintesiskan di antara sekian banyak argumen yang bertentangan, tetapi juga lebih dari itu ia mampu melahirkan sebuah konsep cerdas dan akomodatif, sehingga sebuah konsep dapat menjadi sebuah jawaban atas permasalah yang dimunculkan.
Pemikiran M. Amin Abdullah banyak berkutat pada masalah-masalah Filsafat, Kalam, dan Tasauf karena memang background keilmuannya lebih banyak berkenaan dengan sejumlah mozaik pemikiran Islam tersebut.
Kemenarikan pemikiran M. Amin Abdullah terletak pada metodologi keilmuannya dalam menganalisis dan menyimpulkan suatu konsep, sehingga konsep tersebut terkesan menjadi sangat sederhana dan mudah dimengerti. Untuk mengenal kiprah pemikirannya dalam blantika kehidupan ilmiah, maka tulisan ini mencoba untuk menyajikan esai-esai singkat M. Amin Abdullah yang kemudian akan dibedah secara lebih tajam guna mendapatkan format ideal pemikirannya, sekaligus melihat nilai-nilai keminusannya.

Kata kunci: normativitas, historisitas, akidah, filsafat, teks, dan studi agama