Minggu, 24 Juni 2012

SPEKTRUM SYARIAH DAN HUKUM


BAGIAN   PERTAMA


BAB I

SOSIOLOGI HUKUM


A. Pendahuluan

Hukum adalah upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Dalam paradigma Positivisme Hukum (Law Positivism), berbicara tentang hukum berarti berbicara tentang apa yang seharusnya terjadi (das solen). Pada bingkai ini, hukum dipahami sebagai undang-undang, peraturan, teks al-Quran dan al-Hadis. Bahkan demi menjaga kemurnian hukum maka mesti dipisahkan antara hukum dengan unsur-unsur ideologis lain. Tetapi ternyata hukum tidak hanya sampai di situ karena hukum juga dapat muncul dari celah-celah kerumunan masyarakat dan dipraktekkan dalam kenyataan sosial (das sein). Jadi hukum adalah apa yang senyatanya di masyarakat. Demikian menurut faham Sosiologi Hukum (Sosiological Jurisprudence),  Sejarah Hukum (Historical of Law) dan Realisme Hukum (Legal Realism) yang memandang eksistensi hukum sebagai sebuah dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. 
Hukum sosiologis memahami bahwa di dalam komunitas manusia telah hidup suatu tatanan nilai tertentu yang disepakati sebagai suatu hukum. Mentaati dan menjalankan tatanan hukum tersebut merupakan sebuah kemestian.  Paling tidak terdapat lima tatanan hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu: Pertama, tatanan keagamaan; agama yang diyakini sebagai sumber hukum menjadi sangat penting untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial. Kehidupan beragama suatu masyarakat menjadi indikator keberagamaan dari kesalehan masyarakat itu. Terdapat syariat agama yang dianjurkan untuk ditunaikan yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari Tuhan bagi yang melaksanakannya. Misalnya syariat menggariskan bahwa seorang muslim dewasa yang mampu secara fisik dan psikis harus berpuasa, maka ia harus menunaikannya. Bila ia tidak melaksanakannya maka masyarakat tidak berhak menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar hukum tersebut. Tuhan sebagai Zat Yang Tertinggi mempunyai hak prerogatif untuk menghukumnya. Namun paling tidak, perbuatan tidak menunaikan ibadah puasa tersebut telah dikategorikan sebagai orang yang tidak taat beragama oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar