BAGIAN PERTAMA
BAB I
SOSIOLOGI
HUKUM
A. Pendahuluan
Hukum
adalah upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Dalam paradigma
Positivisme Hukum (Law Positivism), berbicara tentang hukum berarti
berbicara tentang apa yang seharusnya terjadi (das solen). Pada bingkai
ini, hukum dipahami sebagai undang-undang, peraturan, teks al-Quran dan
al-Hadis. Bahkan demi menjaga kemurnian hukum maka mesti dipisahkan antara hukum
dengan unsur-unsur ideologis lain. Tetapi ternyata hukum tidak hanya sampai di
situ karena hukum juga dapat muncul dari celah-celah kerumunan masyarakat dan
dipraktekkan dalam kenyataan sosial (das sein). Jadi hukum adalah apa
yang senyatanya di masyarakat. Demikian menurut faham Sosiologi Hukum (Sosiological
Jurisprudence), Sejarah Hukum (Historical
of Law) dan Realisme Hukum (Legal Realism) yang memandang eksistensi
hukum sebagai sebuah dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
Hukum sosiologis memahami bahwa di dalam komunitas manusia telah hidup
suatu tatanan nilai tertentu yang disepakati sebagai suatu hukum. Mentaati dan
menjalankan tatanan hukum tersebut merupakan sebuah kemestian. Paling tidak terdapat lima tatanan hukum yang
berlaku di masyarakat, yaitu: Pertama, tatanan keagamaan; agama
yang diyakini sebagai sumber hukum menjadi sangat penting untuk dijadikan
sebagai pedoman dalam kehidupan sosial. Kehidupan beragama suatu masyarakat
menjadi indikator keberagamaan dari kesalehan masyarakat itu. Terdapat syariat
agama yang dianjurkan untuk ditunaikan yang telah mendapatkan ketetapan hukum
dari Tuhan bagi yang melaksanakannya. Misalnya syariat menggariskan bahwa
seorang muslim dewasa yang mampu secara fisik dan psikis harus berpuasa, maka
ia harus menunaikannya. Bila ia tidak melaksanakannya maka masyarakat tidak
berhak menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar hukum tersebut. Tuhan sebagai
Zat Yang Tertinggi mempunyai hak prerogatif untuk menghukumnya. Namun paling
tidak, perbuatan tidak menunaikan ibadah puasa tersebut telah dikategorikan
sebagai orang yang tidak taat beragama oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar