ABSTRAK
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian individu ini
adalah untuk mengetahui produk dan formulasi nilai-nilai etika perbankan
syariah.
Nilai-nilai etika merupakan hal esensial yang disadur
dari nash-nash al-Quran dan al-Sunnah yang menjadi landasan filosofis sekaligus
filsafat sistem, kemudian dijabarkan dalam bentuk prinsip-prinsip etika yang
menjadi landasan sosiologis sekaligus nilai dasar sistem dengan memunculkan
sejumlah tindakan yang mengandung norma-norma etik berupa perintah, larangan,
dan kebolehan. Norma-norma etika ini menjadi landasan praksis sekaligus nilai
instrumental sistem dalam operasionalisasi perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif dan menempuh langkah analisis mulai dari telaah data, reduksi data,
kategorisasi data, interpretasi data, dan konklusi data.
Hasil penelitian individu ini menunjukkan bahwa nilai-nilai
etika yang dirujuk dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah adalah:
Nilai Ilahiah, dijabarkan menjadi Prinsip Tauhid, Akidah, Ibadah, Akhlak,
Syariah, Tazkiah, dan Pemilikan Mutlak. Nilai Khilafah terderivasikan menjadi
Prinsip Nubuwwah, Insaniah, Ukhuwah, Ta’awun, Profesionalitas, dan
Pertanggungjawaban. Nilai Tawazun terumuskan melalui Prinsip Pertengahan, Syukur,
Mudharabah, dan Musyarakah. Nilai ‘Adalah dijabarkan menjadi Prinsip Keadilan,
Persamaan, dan Pemerataan. Nilai Maslahah terderivasikan ke dalam prinsip
Memelihara Agama, Jiwa/Akal, Keturunan, Kehormatan, dan Harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar