Senin, 25 Juni 2012

NILAI-NILAI ETIKA PERBANKAN SYARIAH


ABSTRAK


Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian individu ini adalah untuk mengetahui produk dan formulasi nilai-nilai etika perbankan syariah.
Nilai-nilai etika merupakan hal esensial yang disadur dari nash-nash al-Quran dan al-Sunnah yang menjadi landasan filosofis sekaligus filsafat sistem, kemudian dijabarkan dalam bentuk prinsip-prinsip etika yang menjadi landasan sosiologis sekaligus nilai dasar sistem dengan memunculkan sejumlah tindakan yang mengandung norma-norma etik berupa perintah, larangan, dan kebolehan. Norma-norma etika ini menjadi landasan praksis sekaligus nilai instrumental sistem dalam operasionalisasi perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan menempuh langkah analisis mulai dari telaah data, reduksi data, kategorisasi data, interpretasi data, dan konklusi data.
Hasil penelitian individu ini menunjukkan bahwa nilai-nilai etika yang dirujuk dalam operasionalisasi sistem perbankan syariah adalah: Nilai Ilahiah, dijabarkan menjadi Prinsip Tauhid, Akidah, Ibadah, Akhlak, Syariah, Tazkiah, dan Pemilikan Mutlak. Nilai Khilafah terderivasikan menjadi Prinsip Nubuwwah, Insaniah, Ukhuwah, Ta’awun, Profesionalitas, dan Pertanggungjawaban. Nilai Tawazun terumuskan melalui Prinsip Pertengahan, Syukur, Mudharabah, dan Musyarakah. Nilai ‘Adalah dijabarkan menjadi Prinsip Keadilan, Persamaan, dan Pemerataan. Nilai Maslahah terderivasikan ke dalam prinsip Memelihara Agama, Jiwa/Akal, Keturunan, Kehormatan, dan Harta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar