Minggu, 24 Juni 2012

"FIQHI LINTAS AGAMA" DALAM PARADIGMA SOSIOLOGI KONTEMPORER


ABSTRAK


Kehadiran paradigma berpikir fiqhi yang bertajuk ”Fiqhi Lintas Agama” sempat membuat geger dunia ”perfiqhian” nasional karena kehadirannya dianggap kurang lazim dalam konteks keindonesiaan dan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat fiqhi.
Munculnya paradigma fiqhi seperti ini tidak terlepas dari keadaan berpikir masyarakat Indonesia, khususnya sebagian kaum cendekiawan muslim konservatif yang memahami dan membedah masalah keumatan kontemporer dengan menggunakan pisau bedah fiqhi klasik. Fakta ini sejatinya merupakan bentuk penjustifikasian dan pengebirian terhadap potensi fiqhi yang dapat tumbuh dan berkembang seiring perubahan zaman yang tidak dapat dihindari, sekaligus menjawabnya dengan tidak mereduksi nilai-nilai esensi ajaran Islam yang bersumber al-Quran dan al-Hadis.
Paradigma fiqhi lintas agama setidaknya ingin ”bermain” pada wilayah ini dengan mencoba menelusuri kembali kaleidoskop fiqhi klasik serta nash-nash al-Quran dan al-Hadis, kemudian mendudukkan persoalan umat yang muncul secara proporsional dan memberikan solusi atas persoalan umat tersebut.
Namun gagasan ini yang dimuat dan dipublikasikan dalam buku yang bertemakan Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis yang ditulis oleh Nurcholish Madjid telah mendapatkan reaksi keras dan kritikan pedas dari kalangan tradisionalis-konservatif, meskipun tidak sedikit yang mendukung gagasan tersebut. Tulisan ini mencoba melihat sejumlah reaksi tersebut dan mendiagnosanya dalam perspektif sosiologis dengan menggunakan teori konflik dan fungsional struktural.

Kata kunci: fiqih, lintas agama, konflik, dan fungsional struktural






MENIMBANG COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM



ABSTRAK

Beranjak dari tafsir emansipatoris kontemporer dengan berpijak pada “pemerdekaan” jenis gender tertentu, counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirancang. Belajar dari pengalaman masa lalu yang suram, seolah gerakan pengarusutamaan gender (PUG) ini mencoba untuk mengangkat derajat kaum wanita yang selama ini merasa “dirugikan” oleh KHI. Karena itu, terdapat beberapa poin penting yang perlu di-blow up secara telanjang oleh tim penyusunnya agar kelihatan betul gambaran yang diinginkan gerakan ini. Hal ini sekaligus memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan kritik, sehingga terkesan bahwa counter legal draf KHI ini ikut dimiliki olah masyarakat. Poin yang urgen dimunculkan tersebut di antaranya masalah asas perkawinan, mahar, rukun, dan jangka waktu perkawinan.

Kata kunci: KHI, asas perkawinan, mahar, rukun, dan jangka waktu perkawinan.

A.       PENDAHULUAN
Kompilasi Hukum Islam (KHI) meruapakan produk Hukum Islam sesuai INPRES No. 1/1991. Sejak delapanbelas tahun silam seolah menjadi satu-satunya aturan yang superbody dan nyaris tak tersentuh. Pada tahun 2005 muncul suatu wacana baru yang dikomandani oleh Musda Mulia cs. ingin melakukan “revolusi” terhadap materi KHI ini. Draf KHI telah disiapkan oleh tim dan masyarakat diberikan kesempatan untuk mengkritisi materi draf KHI. Materi KHI memuat tentang perkawinan, perwakafan, dan warisan ini tidak luput dari cermatan para “penghulu” pengarusutamaan gender tersebut dengan mengambil sampel di negara-negara barat dan timur tengah. Namun dalam artikel ini, materi yang akan disorot dan ditanggapi adalah pada masalah perkawinan.

B.       ANALISIS DAN TANGGAPAN
Untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya draf KHI yang diajukan, maka terdapat beberapa poin yang urgen ditanggapi sebagai berikut:
   
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(6)  Mahar adalah suatu pemberian dari calon suami atau calon istri kepada pasangannya untuk kepentingan perkawinan
BAB IV
MAHAR

Pasal 16
(1)  Calon suami dan calon istri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat.

Tanggapan:
Mahar merupakan hak perempuan dalam suatu perkawinan. Mahar ini dibebankan kepada laki-laki yang harus ditunaikan dan diberikan kepada perempuan,[1] meskipun para ulama masih memperdebatkan keberadaan mahar ini, apakah menjadi bagian dari rukun atau syarat nikah.
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa persoalan mahar ini lebih diwajibkan kepada laki-laki untuk kemudian diberikan kepada perempuan, di antaranya yaitu:
Pertama, persoalan mahar sangat terkait dengan pembagian harta warisan sebagai sumber pendapatan harta bagi perempuan. Bagian laki-laki lebih banyak (2 bagian) dibanding bagian perempuan yang hanya mendapat sebagian (1 bagian) dari yang dimiliki laki-laki. Hal ini sebenarnya tidak bernuansa diskriminatif sebab perempuan pada akhirnya akan mendapatkan 3 bagian sumber harta di luar warisan, setelah ia menikah sebagai yang dimilikinya secara mutlak, yakni 1 bagian dari harta yang dibawanya sendiri ketika sebelum menikah; 1 bagian dari nafkah yang diberikan oleh suami; dan 1 bagian lagi adalah mahar itu sendiri. Dengan begitu maka kekhawatiran akan munculnya ketidakadilan dalam pembagian sumber-sumber harta kepada perempuan tidak akan terjadi. Jika mahar tidak diberikan kepada perempuan, maka 1 bagian dari sumber hartanya akan hilang, sehingga porsi perempuan dan porsi laki-laki tidak akan bertemu pada titik keseimbangan (equilibrium) dan keadilan. Dengan begitu, maka untuk mencapai titik keseimbangan dan keadilan tersebut, maka mahar harus diberikan oleh laki-laki kepada perempuan, bukan sebaliknya. Apabila konsepsi di atas direalisasikan, maka kemaslahatan manusia utamanya dari segi kesejahteraan akan terwujud.
Kedua, substansi mahar itu ialah penghormatan yang diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Untuk tidak mengatakan bahwa hakikat fisiologis pernikahan secara ekstrim adalah “penyerahan diri” seorang perempuan kepada seorang laki-laki yang “siap dipakai” kapan saja setelah menempuh jalur pernikahan. Alangkah tidak logisnya jika “penyerahan diri” itu tidak disertai dengan tindakan penghormatan yang dilakukan oleh laki-laki. Lebih tidak logis lagi jika “penyerahan diri” itu dilakukan pada saat yang bersamaan dengan penyerahan mahar oleh perempuan. Oleh sebab itu, laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus menghargai eksistensi diri masing-masing dengan cara memberikan mahar kepada perempuan yang menjadi haknya, jangan sebaliknya. Pemahaman ini memiliki dimensi kemaslahatan yang lebih jauh khususnya dari aspek kebahagiaan manusia yang diawali dengan rasa saling menghormati dan saling menghargai.
Ketiga, mahar yang diberikan laki-laki kepada perempuan merupakan tindakan preventif (sad dzariyah) guna mengeliminir dampak negatif yang muncul. Jika laki-laki menunaikan mahar, maka pada satu sisi laki-laki tidak terbuka peluang baginya untuk berbuat semena-mena kepada perempuan dan pada sisi lain perempuan tidak akan mudah dipermainkan oleh laki-laki karena laki-laki akan merasa berat untuk melepas perempuan akibat adanya keharusan mahar yang akan ditunaikannya. Tetapi sebaliknya, jika perempuan memberikan mahar kepada laki-laki, maka peluang laki-laki untuk berbuat diskriminatif kepada perempuan sangat terbuka karena ia merasa ”dibeli” oleh perempuan dan selanjutnya perempuan harus bersiap-siap untuk ditinggalkan.
Keempat, dalam konteks keindonesiaan, sudah menjadi kultur masyarakat dan disepakati oleh adat bahwa seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada seorang perempuan yang akan dijadikan istrinya. Norma adat merupakan salah satu landasan hukum dalam menetapkan syariat.[2] Jika begitu adanya, maka seorang perempuan berhak mendapatkan mahar dari seorang laki-laki calon suaminya.
Kasus perempuan yang memberikan mahar kepada laki-laki notabene terjadi di Minangkabau seperti yang biasa disebut orang, perlu untuk diteliti kembali kebenarannya. Adat Minangkabau sangat kental dengan nuansa keislaman yang dapat dilihat melalui falsafahnya, yaitu “Adat basandi syara’; syara’ basandi Kitabullah.”  Jadi menurut hemat penulis, bagaimana bisa perempuan memberikan mahar kepada laki-laki, sementara mereka tahu kalau QS. Al-Nisa: 4 mengisyaratkan bahwa perempuan berhak mendapatkan mahar dari laki-laki yang bakal menjadi suaminya.


[1] Lihat QS. al-Nisa: 4; 24-25; al-Maidah: 5. Dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibn Hanbal dinyatakan: “… beri maharnya (perempuan itu) sekalipun sebentuk cincin dari besi.” Demikian juga dengan hadis yang diriwayatkan Ahmad Ibn Hanbal, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah yang menyatakan bahwa Nabi mengesahkan pernikahan seorang pria dengan seorang wanita yang maharnya sepasang sandal.
[2] “Al-‘adat al-muhakkamah” (Adat itu --bisa menjadi landasan hukum yang­--  mengikat).



 

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Abstrak

Indikator utama penegakan hukum tercermin melalui seberapa besar penuntasan kasus korupsi dan seberapa banyak penjeblosan pelaku korupsi tersebut ke dalam kerangkeng besi. Bila Cina sebagai Negara sosialis “berani” untuk menyediakan peti mati kepada para koruptor; mengapa Indonesia “tidak”? Sebuah pertanyaan yang harus dijawab secara serius oleh para penegak hukum. Tidak hanya sebatas lip service semata, tetapi mesti dipatrikan ke dalam hati nurani yang paling dalam untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Belum lagi melihat peringkat Indonesia sebagai Negara terkorup yang menduduki nomor peci. Demikian pula dengan “kongkalingkong” aparat penegak hukum yang tak kunjung usai, tidak membuat hukum semakin dijadikan panglima dan dihormati, tetapi justru membuat posisi hukum berada pada sol sepatu dan sandal para pemilik rupiah.
Dari hari ke hari kondisi penegakan hukum di Indonesia semakin mengenaskan. Hal ini dilihat dengan mata telanjang betapa sejumlah mega skandal korupsi telah membuat bangsa ini menangis di hadapan rakyat, di antaranya kasus Bank Century dan kasus korupsi pajak serta skandal korupsi lainnya.
Korupsi pada prinsipnya merupakan kejahatan kemanusiaan yang identik dengan Genosida, sehingga amat pantas bila koruptor mendapat hukuman tertinggi, yakni hukuman mati.Harapan untuk melaksanakan penegakan hukum ke depan masih terbuka, di antaranya dengan melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas sistem hukum dan produk perundang-undangan; menanamkan kesadaran kepada penegak hukum betapa pentingnya rasa keadilan; menyediakan sarana dan fasilitas;  membentuk masyarakat yang sadar hukum; dan menciptakan kultur hukum yang baik.

Kata kunci : Law enforcement, korupsi, aturan hukum, penegak hukum, dan syndrom anomi


NORMA ETIKA SISTEM PERBANKAN SYARIAH


BAB  I
KONSEPSI EKONOMI ISLAM


A.     Pengertian Ekonomi Islam
Dalam al-Quran, ekonomi Islam diidentikkan dengan Iqtishad,[1] yang artinya "ummat pertengahan"  atau bisa diartikan dengan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan cara berhemat agar menjadi manusia-manusia yang baik dan tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya.[2]
Pesan al-Quran di atas menyiratkan bahwa manusia dalam mengelola sumber-sumber ekonomi tidak terlalu “selangit”, sehingga melupakan perhatiannya pada level bawah dan sebaliknya manusia juga tidak membiarkan dirinya
Dari sini bisa dinyatakan bahwa nama ekonomi Islam bukan nama baku dalam terminologi Islam, tidak ada peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa harus bernama ekonomi Islam, sehingga orang bisa saja menamakan ekonomi Ilahiyah, ekonomi Syariah, ekonomi Qurani, ataupun hanya ekonomi saja. Nama ekonomi Islam lebih populer dikarenakan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi nama Islam, sebab nama tersebut lebih familiar dengan masalah masyarakat sehari-hari.
Disamping itu, ekonomi Islam bisa berarti, suatu ilmu yang dasar hukumnya berbeda dengan ekonomi konvensional. Dari sumber hukum inilah yang menyebabkan ilmu ekonomi ini disebut ekonomi Islam. Kata Islam dari ekonomi Islam menimbulkan arti "sebuah ilmu didasarkan atas al-Quran dan al-Hadis." Jadi, kata "Islam" sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya didasarkan pada pedoman ekonomi Islam. Bila tidak menggunakan kata Islam dalam kata ekonomi maka jelas tidak menggunakan al-Quran dan al-Hadis sebagai dasar pijakannya. Tetapi hal ini akan menimbulkan masalah bila dalam prakteknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan konsep yang diidealkan, sehingga menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang paling sempurna untuk manusia.[3] 


[1] Q.S. Al-Maidah (5): 66, " …. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan …."
[2] Fuad Fachruddin, Ekonomi Islam, (Jakarta: Mutiara, 1982), h. 9.
[3] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Cet. I, Yogyakarta: Ekonisia, 2002), h. 5-6.


METODOLOGI STUDI ISLAM: MULTI PENDEKATAN DAN MODEL


BAB  I
METODOLOGI STUDI ISLAM


A.   Definisi Metodologi dan Metode
Untuk memberikan pemahaman yang mendetail, maka term Metodologi Studi Agama/Islam akan dikupas secara terpisah. Term ”metodologi” merupakan pengembangan dari term ”metode” yang berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yakni, ”metha” dan ”logos”. Metha berarti jalah jalan atau cara, sedang Logos berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi ”metodologi” ialah ilmu atau pengetahuan yang membahas tentang jalan atau cara yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Dengan kata lain, metodologi merupakan ilmu tentang metode-metode.
Metode secara harfiah berarti ”cara”. Dalam konteks yang konvensional, metode dikatakan sebagai cara melakukan suatu kegiatan atau cara melakukan pekerjaan dengan menggunakan fakta dan konsep secara sistematis.[1] Metode adalah cara kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran yang sedang dikaji. Metode lebih bersifat teknis dan menjadi sarana dalam pencapaian tujuan. Sedang metodologi lebih mengarah pada pembahasan tentang seluk beluk metode; penerapannya; serta kelemahan dan kelebihannya.
Metodologi memiliki nilai yang sangat urgen dalam studi Islam karena metodologi merangsang orang untuk berpikir teratur dan sistematis. Islam dapat dipahami secara utuh dan konprehensif berkat adanya metode. Bahkan tidak berlebihan jika Mukti Ali mengatakan bahwa metodologi merupakan masalah yang sangat penting dalam sejarah pertumbuhan ilmu.[2]


[1] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Edisi Revisi, (Cet. III; Bandung: Remaja Rosda Karya, 1997), h. 201.
[2] Mukti Ali, “Metodologi Ilmu Agama Islam”, dalam Taufiq Abdullah dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama: Sebuah Pengantar, (Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana, 1989), h. 44. 


ETIKA DAN PROSEDUR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH


BAB  I
ETIKA, MORAL, AKHLAK, DAN NORMA



A.   Konsep Etika
1.   Hakikat Etika
Secara etimologis, term etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat.[1] Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan dengan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).[2] K. Bertens menyebutkan secara lebih detail bahwa term etika berasal dari bahasa Yunani, yakni Ethos yang merupakan bentuk tunggal; dan Ta Etha sebagai bentuk jamaknya yang berarti kebiasaan, akhlak, atau watak.[3] Dalam pengertian etimologis ini terkesan bahwa etika ini berhubungan dengan upaya untuk menentukan tingkah laku manusia.
Dalam pengertian umum, etika diartikan dengan usaha yang sistematis untuk memahami pengalaman moral individu dan masyarakat sedemikian rupa untuk menentukan aturan-aturan yang seharusnya mengatur tingkah laku manusia, nilai-nilai yang dikembangkan, dan sifat-sifat yang perlu dikembangkan dalam hidup.[4] Etika pada segmen ini mengarah pada pengalaman moral individu dan masyarakat secara empirik, lalu dari situ muncul nilai-nilai dan sifat-sifat yang urgen untuk dikembangkan dalam kehidupan manusia. Berbagai aturan pun lahir sebagai standar etis yang mengatur  tindakan manusia.


[1] Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika, (Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 1980), h. 13.
[2] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Cet. XII; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 278.
[3] K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 4.
[4] Heru Satyanugraha, Etika Bisnis: Prinsip dan Aplikasi, Ed. 2, (Cet. II; Jakarta: LPFE Universitas Trisakti, 2006), h. 4.

 Klil tombol di bawah ini untuk mendownload
 

PENDEKATAN FENOMENOLOGIS DALAM STUDI ISLAM


Abstrak

Dalam studi Islam, terdapat dua hal pokok yang menjadi obbyek studinya, yakni ide dan keberagamaan. Al-quran dan Hadis masuk dalam kategori ide. Penelitian terkait dengan keduanya merupakan wilayah ide. Sedangkan keberagamaan lebih merupakan manifestasi dari idea tau sebuah rekayasa sosial yang tampil dalam bentuk sikap dan perilaku, baik sikap dan perilaku individu, komunitas, maupun public secara umum. Sikap dan perilaku ini merupakan tingkah laku yang secara ekstrovert dapat dibaca dan diterjemahkan. Di sinilah letak urgensi pendekatan fenomenologis karena apa yang tampak merupakan sebuah fenomena yang memiliki makna. Fenomena tentu tidak berdiri sendiri, tetapi didasari oleh nomena. Nomena kemudian ditangkap selanjutnya ditafsirkan dan disimpulkan.

Kata kunci: nomena, fenomena, interpretasi, dan konklusi.

A.    Pendahuluan
Filsafat positivisme dengan paradigma kuantitatif-ilmiah dalam studi sosial dan humaniora telah menghegemoni sekian lama di era moderen pasca renaissance Eropa, namun kemudian terkesan memudar setelah munculnya filsafat fenomenologi yang dielaborasi menjadi sebuah pendekatan dalam paradigma kualitatif-alamiah di era posmodernisme guna melakukan kegiatan penelitian ilmiah khususnya dalam studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Fenomenologi sebagai sebuah pendekatan terasa belum dipahami secara logis pada masa-masa awal ketika Edmund Husserl (1859-1938) sejak pertama kali mencetuskannya. Setelah menunggu sekian lama kemudian terjadilah perkembangan yang sangat spektakuler dalam dunia penelitian sehingga pendekatan fenomenologis mampu diterjemahkan dengan baik dalam studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora, [1] tidak terkecuali studi Islam. 







[1] H. Moh. Natsir Mahmud, Bunga Rampai Epistemologi dan Metode Studi Islam, (Ujung Pandang: IAIN Alauddin Ujung Pandang, 1998), h. 76.