BAB I
KONSEPSI EKONOMI
ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam
Dalam al-Quran, ekonomi Islam
diidentikkan dengan Iqtishad,[1]
yang artinya "ummat pertengahan" atau bisa diartikan dengan menggunakan rezeki
yang ada di sekitar kita dengan cara berhemat agar menjadi manusia-manusia yang
baik dan tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya.[2]
Pesan al-Quran di atas menyiratkan bahwa
manusia dalam mengelola sumber-sumber ekonomi tidak terlalu “selangit”,
sehingga melupakan perhatiannya pada level bawah dan sebaliknya manusia juga
tidak membiarkan dirinya
Dari sini bisa dinyatakan bahwa nama
ekonomi Islam bukan nama baku dalam terminologi Islam, tidak ada peraturan atau
undang-undang yang menyatakan bahwa harus bernama ekonomi Islam, sehingga orang
bisa saja menamakan ekonomi Ilahiyah, ekonomi Syariah, ekonomi Qurani, ataupun
hanya ekonomi saja. Nama ekonomi Islam lebih populer dikarenakan masyarakat
lebih mudah mengidentifikasi nama Islam, sebab nama tersebut lebih familiar
dengan masalah masyarakat sehari-hari.
Disamping itu,
ekonomi Islam bisa berarti, suatu ilmu yang dasar hukumnya berbeda dengan
ekonomi konvensional. Dari sumber hukum inilah yang menyebabkan ilmu ekonomi
ini disebut ekonomi Islam. Kata Islam dari ekonomi Islam menimbulkan arti
"sebuah ilmu didasarkan atas al-Quran dan al-Hadis." Jadi, kata
"Islam" sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhannya didasarkan pada pedoman ekonomi Islam. Bila tidak menggunakan kata
Islam dalam kata ekonomi maka jelas tidak menggunakan al-Quran dan al-Hadis
sebagai dasar pijakannya. Tetapi hal ini akan menimbulkan masalah bila dalam
prakteknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan konsep yang diidealkan, sehingga
menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang paling sempurna
untuk manusia.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar